Search This Blog

Skripsi Upaya Perlindungan Hukum Dan Rehabilitasi Bagi Korban Perdagangan Anak Perempuan Dengan Tujuan Untuk Dilacurkan Di Kota X

(Kode ILMU-HKM-0022) : Skripsi Upaya Perlindungan Hukum Dan Rehabilitasi Bagi Korban Perdagangan Anak Perempuan Dengan Tujuan Untuk Dilacurkan Di Kota X

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH
Anak adalah harapan bagi orang tua, bangsa, dan negara karena merekalah yang nantinya menjadi penerus bangsa. Besarnya harapan kita terhadap anak maka pantaslah jika hak hidup yang dimiliki oleh seorang anak untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan kodratnya harus kita jamin. Jaminan terhadap hak-hak anak sebagai seorang individu wajib untuk dilaksanakan karena anak adalah mahkluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang juga wajib untuk dilindungi dan dijaga kehormatannya, martabat, dan harga dirinya sehingga anak harus dilindungi dari segala bentuk diskriminasi, tindakan kekerasan, dan eksploitasi yang dapat mempengaruhi perkembangannya baik jasmani, rohani, dan sosialnya.
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjamin hak-hak anak adalah dengan melakukan perlindungan terhadap anak, yang diartikan sebagai suatu usaha untuk mengadakan kondisi dimana setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya (Arif Gosita, 2004 : 240). Anak berhak untuk dilindungi selayaknya orang dewasa karena mereka juga manusia, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan :
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian perlindungan anak adalah setiap anggota masyarakat sesuai dengan kemampuannya dengan berbagai macam usahanya, sehingga perlindungan terhadap anak bukan hanya tugas dari orang tua tetapi juga merupakan kewajiban bagi masyarakat dan pemerintah. Negara sebagai organisasi tertinggi dan terkuat juga memiliki andil yang besar dalam melindungi hak-hak anak yang diwujudkan dengan mengeluarkan peraturan-peraturan tentang pemberian perlindungan terhadap anak sehingga ada jaminan hukum bagi kegiatan perlindungan anak yang nantinya berdampak pada kelangsungan kegiatan perlindungan anak dan mencegah penyelewengan dalam pelaksanaan perlindungan anak. Tindakan perlindungan terhadap anak yang dilaksanakan oleh pemerintah merupakan bagian dari tujuan negara yaitu untuk melindungi bangsa dan negara serta demi kesejahteraan umum.
Orang tua memang memiliki andil yang lebih besar dalam melindungi anak karena mereka adalah bagian dari keluarga inti sehingga setiap kebutuhan anak baik jasmani atau rohani haruslah mereka cukupi, namun masyarakat juga turut berperan serta dalam melindungi hak anak. Peran serta masyarakat dapat diwujudkan dengan tetap menjaga hak-hak anak ketika mereka berada diluar lingkungan rumah sehingga mereka tetap akan merasa nyaman berada diluar rumah. Elemen masyarakat yang terlibat dalam perlindungan anak bukan hanya orang perorangan tetapi juga melibatkan organisasi-organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Komisi Perlindungan Anak, organisasi-organisasi lain yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan anak.
Tindak kekerasan yang menimpa anak-anak Indonesia semakin meningkat dan yang lebih buruk salah satu dari pelakunya adalah orang tua mereka sendiri. Orang tua yang seharusnya melindungi anak agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tetapi malah melakukan suatu tindak kekerasan yang berdampak buruk pada perkembangan anak baik jasmani, rohani, maupun sosial. Menurut Barker dalam bukunya Abu Huraerah (2006 : 36) kekerasan terhadap anak (child abuse) diartikan sebagai
suatu tindakan melukai yang berulang-ulang secara fisik dan emosional terhadap anak yang ketergantungan, melalui desakan hasrat, hukuman badan yang tak terkendali, dan cemoohan permanen atau kekerasan seksual, biasanya dilakukan para orang tua atau pihak lain yang seharusnya merawat anak.
Kekerasan yang menimpa anak tidak hanya kekerasan fisik, psikis, tetapi mereka juga menjadi korban kekerasan seksual artinya mereka menjadi sarana untuk melampiaskan nafsu bejat baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri atau kelompok tertentu. Perdagangan anak dengan tujuan untuk dilacurkan merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan yang dilakukan secara seksual dimana anak diperjual belikan dan dijadikan sebagai komoditas pelacuran. Perdagangan anak dengan tujuan untuk dilacurkan merupakan bagian dari suatu tindakan eksploitasi seksual komersial (ESKA), artinya penggunaan anak untuk tujuan seksual dengan imbalan tunai atau dalam bentuk lain antara anak, pembeli jasa seks, perantara atau agen, dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perdagangan seksualitas anak tersebut (Keppres RI No.87 Tahun 2002, 24). Eksploitasi Seksual Komersial Anak meliputi tiga bentuk yaitu :
1. Prostitusi anak
2. Pornografi anak
3. Perdagangan anak untuk tujuan seksual.
Industri seks tidak dapat dipungkiri merupakan salah satu usaha yang sangat rentan untuk menggunakan korban kejahatan perdagangan anak. Bagong Suyanto dalam bukunya Abu Huraerah (2006 : 92) berpendapat bahwa perdagangan anak adalah
suatu tindakan yang dilakukan dengan sengaja mulai dari perekrutan melalui bujukan dan penipuan paksaan, dan ancaman atau kekerasan, penculikan, bahkan penyalahgunaan kekuasaan terhadap anak-anak untuk kemudian dikirim ke suatu tempat guna dipekerjakan paksa, kompensasi untuk membayar utang, kepentingan perbudakan, termasuk untuk dilacurkan.
Germo atau pihak pemakai lebih memilih anak-anak sebagai komoditas pelacuran karena mereka masih bersih dan terbebas dari penyakit kelamin selain itu mereka masih mudah diatur dan tidak akan berani melawan. Bukan hanya anak perempuan saja yang dapat menjadi korban perdagangan anak dengan tujuan untuk dilacurkan tetapi anak laki-laki pun tidak terlepas dari kejahatan ini, namun umumnya anak perempuan adalah korban kejahatan perdagangan anak dengan tujuan untuk dilacurkan yang paling banyak ditemukan. Jumlah korban perdagangan anak perempuan dengan tujuan untuk dilacurkan sebenarnya banyak sekali terjadi di Indonesia namun tidak terdapat data pasti yang menunjukkan berapa banyak jumlah korban eksploitasi seksual komersial karena rata-rata korban segan untuk membawa kasusnya sampai ke meja persidangan.
Terjebaknya anak-anak perempuan dalam dunia prostitusi merupakan suatu realitas sosial yang banyak ditemukan tidak hanya di kota besar saja, sehingga korbannya tersebar ke berbagai tempat di Indonesia. Mereka dapat ditemukan dipinggir jalan, tempat-tempat hiburan malam seperti kafe, diskotek, pub, tempat-tempat pariwisata atau dilokalisasi. Banyak sekali dampak buruk yang menimpa korban child trafficking dengan tujuan untuk dilacurkan baik bagi perkembangan fisik, psikis, dan sosial yang akan dirasakan oleh korban segera setelah kejahatan tersebut terjadi atau diwaktu yang akan datang. Dampak yang diderita pasca menjadi korban perdagangan anak perempuan dengan tujuan untuk dilacurkan adalah mereka akan mengalami trauma, trauma ini disebabkan pada ingatan masa lalunya akibat perlakuan buruk yang ia terima selama ia dipaksa untuk menjadi penjaja seks komersial, memiliki perasaan takut yang berlebihan sehingga tidak mau untuk diajak berkomunikasi dengan orang lain, perasaan malu dan menyesali diri sendiri secara berlebihan, serta mengalami rasa sakit akibat tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh germo atau oleh orang yang menyewanya. Penderitaan jangka panjang yang dapat dialami oleh anak korban perdagangan anak dengan tujuaan untuk dilacurkan adalah mereka bisa mengidap penyakit kelamin karena melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang berbeda-beda, menderita penyakit yang mematikan yaitu HIV/Aids, serta hal yang ditakutkan adalah nantinya mereka dapat menjadi pelaku kejahatan perdagangan anak dengan tujuan untuk dilacurkan.
Selain dari banyaknya akibat-akibat negatif yang diderita oleh anak yang dieksploitasi secara seksual bagi perkembangan anak dimasa depan, perdagangan anak juga merupakan bagian dari pelanggaran Hak Asasi Manusia. Dikatakan demikian karena hak-hak yang dimiliki oleh seorang anak terampas dan ia dipaksa untuk melakukan pekerjaan yang menghina harkat dan martabatnya sebagai manusia. Adanya keadaan yang demikian maka sudah selayaknya negara bersama anggota masyarakat lainnya perlu bahu membahu untuk memberikan perlindungan yang memadai kepada anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan manipulasi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan perdagangan anak perempuan dengan tujuan untuk dilacurkan (pada khususnya) mengingat bahwa anak adalah aset bangsa maka sudah sepatutnya hukum harus ditegakkan untuk menjerat para pelaku kejahatan perdagangan anak. Masalah eksploitasi seksual anak tidak hanya diselesaikan oleh negara tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat baik perorangan, kelompok, ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum adalah dengan memaksimalkan instrument hukum nasional yang ada dan sudah berlaku sehingga dapat menekan peningkatan kejahatan perdagangan anak dengan tujuan untuk dilacurkan. Aparat penegak hukum mempunyai kapasitas yang penting dalam menanggulangi masalah perdagangan anak walaupun instrumen yang di miliki amatlah terbatas, namun setidaknya Indonesia memiliki aturan-aturan hukum yang bila dilaksanakan sepenuhnya dapat membantu menanggulangi masalah eksplotasi terhadap anak. Indonesia saat ini sudah memiliki undang-undang khusus yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap anak yaitu UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut juga mengatur tentang pemberian hukuman bagi orang-orang atau kelompok yang melanggar usaha perlindungan terhadap anak termasuk didalamnya adalah pelaku kejahatan child trafficking dengan tujuan untuk dilacurkan. Peran aparat penegak hukum dalam melindungi korban perdagangan anak dengan tujuan untuk dilacurkan lebih terfokus pada pengambilan langkah untuk menangkap pelaku serta menjeratnya dengan hukuman yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan dan tidak berorientasi untuk merehabilitasi korban.
Korban perdagangan anak perempuan yang dilacurkan berhak untuk tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum saja sebab mereka mengalami mengalami penderitaan baik secara ekonomis, fisik maupun psikis sehingga mereka juga berhak untuk memperoleh rehabilitasi. Upaya rehabilitasi dilakukan dengan menggunakan meode pendampingan yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pendampingan diberikan kepada para korban dengan harapan agar dapat mengembalikan kondisi psikisnya. Pendampingan yang diberikan berorientasi untuk merehabilitasi korban dengan harapan agar pasca menjadi korban mereka dapat menjalani kehidupan normal dimasyarakat dan menghilangkan trauma serta tekanan yang menimpanya. Elemen masyarakat yang memiliki kontribusi yang besar dalam merehabilitasi korban perdagangan anak adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) baik dalam skala lokal, nasional, maupun Internasional. LSM yang memiliki kontribusi besar dalam memberikan pendampingan pada anak korban perdagangan anak dengan tujuan untuk dilacurkan adalah mereka yang concern pada masalah anak dan perempuan. Peran yang dilakukan oleh LSM adalah dengan turut serta membantu memberikan informasi yang seluas-luasnya tentang kejahatan trafficking kepada masyarakat, memberikan pendampingan bagi anak-anak korban kejahatan trafficking, dan juga mengupayakan suatu program pemberdayaan mantan korban trafficking, dengan maksud agar mereka tidak kembali terjebak dalam perdagangan orang (umumnya) dan perdagangan anak (khususnya).
Bentuk pendampingan yang diberikan oleh tiap-tiap LSM dalam upaya merehabilitasi anak korban child trafficking adalah sama karena pada dasarnya tujuan yang sama, namun yang membedakan adalah metode penyampaiannya karena disesuaikan dengan kebutuhan si anak. Banyaknya kerugian yang diderita para korban perdagangan anak dengan tujuan untuk dilacurkan serta telah ditemukannya korban perdagangan anak perempuan dengan tujuan untuk dilacurkan di X maka hal tersebut yang mendorong penulis untuk mengangkat judul “UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM DAN REHABILITASI BAGI KORBAN PERDAGANGAN ANAK PEREMPUAN DENGAN TUJUAN UNTUK DILACURKAN DI X”

B. RUMUSAN MASALAH
Dari judul diatas maka penulis tertarik untuk mencari tahu tentang :
1. Faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan perdagangan anak perempauan sebagai pekerja seks komersial (child trafficking) di X ?
2. Bagaimanakah upaya yang diberikan oleh Hukum Pidana dalam melindungi korban kejahatan perdagangan anak perempuan (child trafficking) dengan tujuan untuk dilacurkan ?

C. TUJUAN PENELITIAN
Dalam penulisan ini tujuan yang hendak dicapai oleh penulis adalah :
1. Tujuan Obyekif.
Tujuan Obyektif yang hendak dicari oleh penulis dalam penulisan hukum ini adalah :
a) Mengetahui faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya anak terjebak dalam kejahatan perdagangan anak perempuan sebagai pekerja seks komersial.
b) Mengetahui upaya yang dilakukan oleh hukum pidana dalam melindungi korban kejahatan perdagangan anak perempuan dengan tujuan untuk dilacurkan.
2. Tujuan Subyektif.
Dalam penulisan hukum ini tujuan yang hendak dicapai oleh penulis adalah :
a) Untuk meningkatkan kemampuan penulis melakukan studi penelitian dalam bidang hukum.
b) Untuk memenuhi persyaratan yang diwajibkan bagi setiap mahasiswa dalam meraih gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas X.

D. MANFAAT PENELITIAN
Dalam setiap penelitian yang dilakukan pastilah mempunyai manfaat, begitu juga dengan penelitian hukum yang dilakukan oleh penulis. Manfaat yang ingin didapat dari penelitian hukum ini adalah :
a. Manfaat Teoretis :
1. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kegunaan untuk mengembangkan Ilmu Hukum khususnya Hukum Pidana.
2. Dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penelitian lain yang sesuai dengan bidang penelitian yang penulis teliti.
b. Manfaat Praktis
1. Diharapkan dapat digunakan sebagai bahan perbandingan dan informasi bagi para masyarakat atau praktisi hukum tentang kejahatan trafficking
2. Dapat memberikan sumbangan pemikiran agar tindak kejahatan trafficking tidak semakin merajalela.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »